Dokumen ini menguraikan Kopi Spesial Indonesia Ketentuan pengiriman, logistik, dan pembayaran untuk pelanggan ekspor dan grosir. Dengan melakukan pemesanan pembelian yang telah dikonfirmasi melalui kopispesialis.id atau melalui tim penjualan kami, Anda menerima ketentuan ini bersama dengan Syarat & Ketentuan ISC.
Kustom IncotermsJadwal pembayaran, atau perjanjian volume dapat dinegosiasikan untuk mitra jangka panjang dan didokumentasikan dalam Kontrak Penjualan atau Faktur Pro-Forma terpisah.
Cakupan & Liputan
Kapal Kopi Spesial Indonesia biji kopi hijau, lot mikro, dan sampel panggang dari daerah asal Indonesia — Aceh Gayo, Sumatera Utara (Mandheling, Sidikalang), Sumatera Barat, Jawa, Bali, Flores Bajawa, Toraja, Papua, dan Lampung Robusta — hingga roaster dan importir di seluruh dunia.
- Jumlah pesanan minimum (MOQ): 1 metrik ton berdasarkan asal/tingkat
- Jumlah kecil & jumlah untuk kompetisi: volume lebih kecil tersedia, tergantung ketersediaan.
- Kantong sampel (250–500g): ongkos kirim ditanggung pembeli atau DDP jika diminta.
- Konsolidasi LCL: tersedia untuk pengiriman campuran asal.
Pelabuhan Asal & Pemuatan
Semua pengiriman ISC berasal dari Indonesia. Pelabuhan pemuatan bergantung pada gudang asal dan volume pengiriman.
| Loading Port | Asal yang Disajikan | Jalur Umum |
|---|---|---|
| Belawan (Medan) | Aceh Gayo, Sumatera Utara, Mandheling, Sidikalang | Uni Eropa, Pantai Timur AS, Timur Tengah |
| Teluk Bayur (Padang) | Sumatera Barat, Solok, Kerinci | Asia, Uni Eropa |
| Panjang (Lampung) | Lampung Robusta | Uni Eropa, Asia, Timur Tengah |
| Tanjung Priok (Jakarta) | Jawa & asal usul yang terkonsolidasi | Worldwide |
| Tanjung Perak (Surabaya) | Jawa Timur & Bali / NTT / Flores | Asia, Australia |
| Makassar | Sulawesi Toraja, Kalosi | Asia, Australia, Uni Eropa |
Waktu Tunggu & Pemrosesan
| Tahap | Waktu Timbal Standar | Catatan |
|---|---|---|
| Persiapan sampel | 3–5 hari kerja | Dari permintaan persetujuan bekam |
| Pengiriman kurir sampel | 5–10 hari | DHL / FedEx Express |
| Kontrak & deposit | 1–3 hari | Setelah persetujuan PFI & penerimaan T/T |
| Produksi & penyortiran | 14–28 hari | Tergantung pada asal, volume & spesifikasi |
| Kontrol kualitas & pengemasan | 3–5 hari | Sebelum pemutusan pembuluh darah |
| Transit laut (FCL) | 20–45 hari | Tergantung jalur |
Mitra Logistik
ISC bekerja sama dengan perusahaan pengiriman barang berikat dan perusahaan pelayaran yang berpengalaman dalam ekspor komoditas kopi spesial. Pengangkut akhir ditunjuk oleh ISC (CIF / CFR / DDP) atau oleh pembeli (FOB / EXW).
- Jalur pelayaran: Maersk, MSC, CMA CGM, ONE, Evergreen, Hapag-Lloyd
- Perusahaan pengiriman barang: Kuehne+Nagel, DSV, Expeditors, Yusen Logistics, NVOCC lokal
- Express (sampel & sangrai): DHL, FedEx, UPS, Aramex
- Agen bea cukai Indonesia: mitra berlisensi PPJK
Incoterms 2020
ISC berdagang di bawah Incoterms® 2020Faktur Pro-Forma dan Kontrak Penjualan menentukan Incoterm dan tempat/pelabuhan yang disebutkan. Biaya, risiko, dan tanggung jawab kewajiban mengikuti aturan resmi ICC.
Ex Works (Gudang Asal)
Pembeli mengambil barang di gudang asal kami. Ekspor, pengiriman, asuransi, dan bea impor adalah tanggung jawab pembeli.
pembawa gratis
ISC mengirimkan barang, yang telah diurus izin ekspornya, kepada pengangkut di tempat yang telah ditentukan. Risiko beralih pada saat penyerahan.
Free On Board (Pelabuhan Pemuatan)
ISC mengirimkan barang ke atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli (misalnya FOB Belawan, FOB Tanjung Priok). Pembeli mengatur pengangkutan dan asuransi.
Biaya & Pengiriman
ISC mengatur dan membayar ongkos kirim laut ke pelabuhan tujuan yang ditentukan. Risiko beralih di tempat asal. Asuransi & bea masuk: pembeli.
Biaya, Asuransi & Pengangkutan
CFR ditambah asuransi kargo laut minimum yang diatur oleh ISC. Standar untuk kemitraan ekspor pertama kali.
Ongkos Kirim & Asuransi Dibayarkan Kepada
ISC mengatur pengangkutan & asuransi (110% dari nilai CIF) ke tempat tujuan yang ditentukan. Cocok untuk transportasi multimodal.
Dikirim Di Tempat
ISC mengirimkan barang yang siap dibongkar di tempat tujuan yang telah ditentukan. Bea masuk dan pengurusan izin impor ditangani oleh pembeli.
Tugas Disampaikan Dibayar
Layanan pengiriman langsung ke alamat tujuan. ISC menanggung semua biaya termasuk ongkos kirim, asuransi, bea impor, dan pengurusan bea cukai di negara tujuan. Berdasarkan permintaan.
Pembayaran Syarat
Semua faktur ekspor dinyatakan dalam USDPembayaran dalam IDR atau EUR tersedia berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Biaya bank di luar Indonesia ditanggung oleh pembeli.
| metode | Susunan acara | Berlaku untuk |
|---|---|---|
| T/T (Transfer Bank) | Uang muka 30% · 70% sebelum penerbitan Bill of Lading (B/L). | Standar untuk pembeli baru |
| Transfer bank (T/T) dengan jaminan dokumen. | 100% setelah pemindaian B/L & dokumen | Pembeli tepercaya jangka panjang |
| L/C pada saat pengiriman | Tidak dapat dibatalkan, dikonfirmasi, dapat dialihkan | Pesanan > USD 50,000 |
| L/C Usance | 30 / 60 / 90 hari setelah terlihat | Dinegosiasikan kasus per kasus |
| D/P (Dokumen dengan Pembayaran) | 100% setelah menerima dokumen | Hanya untuk pasangan jangka panjang. |
| Buka Akun | Net 30 / 45 / 60 | Pembeli berulang yang disetujui dengan batas kredit |
Detail perbankan
Rincian rekening bank penerima, kode SWIFT, dan informasi bank perantara tercantum pada setiap Faktur Pro-Forma. ISC tidak akan pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi — verifikasi setiap perubahan secara tertulis di atas kop surat ISC.
Ekspor Dokumentasi
- Faktur Komersial & Daftar Kemasan
- Surat Muatan (B/L) / Surat Muatan Udara (AWB)
- Sertifikat Asal (Formulir A / E / AK / IK tergantung pada FTA)
- Sertifikat Fitosanitari (Otoritas Karantina Indonesia)
- Sertifikat Fumigasi (metil bromida / fosfin)
- Sertifikat Asal ICO
- Catatan Berat & Sertifikat Kualitas (skor pencicipan, cacat, kadar air, aktivitas air)
- Kebijakan Asuransi (CIF / CIP)
Dokumen tambahan (FSC, Rainforest Alliance, Organik, Perdagangan Adil, pernyataan uji tuntas EU-DR) diterbitkan atas permintaan dan mungkin dikenakan biaya sertifikasi.
Asuransi & Risiko Kerugian
Asuransi kargo laut mengikuti Institute Cargo Clauses (ICC) A / B / C dari Lloyd's Market Association.
- CIF / CIP: ISC mengatur ICC (C) minimal 110% dari nilai faktur
- Upgrade ke ICC (A) tersedia dengan premi tambahan.
- FOB / FCA / EXW: asuransi adalah tanggung jawab pembeli.
- Pengalihan risiko sesuai dengan Incoterm dalam Kontrak Penjualan.
Klaim, Kerusakan & Sengketa
Segala klaim terkait kualitas, kuantitas, atau kondisi harus diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu tertentu. selama 14 hari kedatangan kargo di pelabuhan tujuan, disertai dengan:
- Laporan survei dari surveyor independen SGS / Cotecna / Intertek
- Bukti foto kargo, segel kontainer, dan kemasan.
- Nomor kontainer, nomor segel, dan referensi B/L
- Sampel tersegel yang disimpan dari lot yang disengketakan
Perselisihan kualitas dirujuk ke Q-Grader bersertifikat SCA. Perselisihan yang tidak terselesaikan secara damai diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) peraturan di Jakarta, dalam bahasa Inggris, berdasarkan hukum Indonesia.
Meja Kontak & Perdagangan
Untuk permintaan penawaran harga, penyusunan kontrak, permintaan sampel, dan status pengiriman, hubungi bagian perdagangan kami melalui saluran di bawah ini.